Pilkada 2024, PKS Tetapkan Muhammad Ridwan dan Ibnu Azis jadi Cawawako, Muhammad Iqbal jadi Cawako

Presiden PKS, Akhmad Syaikhu menyerahkan SK pencalonan sebagai pasangan calon kepala daerah di Pilkada Bukittinggi pada Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis (kanan) didampingi Rafdinal, di Jakarta, Kamis. (istimewa)
Presiden PKS, Akhmad Syaikhu menyerahkan SK pencalonan sebagai pasangan calon kepala daerah di Pilkada Bukittinggi pada Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis (kanan) didampingi Rafdinal, di Jakarta, Kamis. (istimewa)

PADANG (27/6/2024) - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetapkan pasangan calon untuk Kota Pariaman dan Bukittinggi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sedangkan untuk Pilkada Kota Padang, DPP PKS baru menetapkan calon wali kota, atas nama Muhammad Iqbal. Sisanya, 16 kabupaten/kota lagi di Sumbar, masih belum ada keputusan.

"Kota Pariaman, pasangan calonnya Genius Umar dan Muhammad Ridwan. Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis," ungkap Sekretaris PKS Sumbar, Rahmat Saleh, Kamis sore.

Dikatakan Rahmat Saleh, penyerahan SK sebagai calon kepala daerah ini, diserahkan Presiden PKS, Akhmad Syaikhu disela kegiatan sekolah kepemimpinan partai yang diikuti seluruh caleg terpilih Pemilu 2024 se-Indonesia.

Pada Pemilu 2024 lalu, PKS di Kota Pariaman meraih 3 dari 20 kursi parlemen.

Sedangkan di Kota Bukittinggi, PKS mendapatkan 5 dari 25 kursi di lembaga legislatif.

Untuk Kota Padang, PKS berhasil jadi pemenang Pemilu dengan raihan 7 dari 45 kursi DPRD periode 2024-2029.

Syarat bagi partai politik untuk bisa ikut mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024 ini, diatur Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Bunyi aturan lengkapnya, "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan."

Dengan persyaratan seperti ini, dari tiga daerah yang telah ditetapkan DPP PKS itu, PKS Bukittinggi jadi satu-satunya partai yang memenuhi syarat untuk bisa mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini