AGAM (29/6/2024) -- Pemprov Sumbar batasi kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas Simpang Koto Mambang Sicincin-Malalak-Padang Luar, konfigurasi sumbu roda I-II-III (kendaraan bersumbu tiga) dan/atau lebih.
Pembatasan kendaraan tidak berlaku bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan gas elpiji.
"Pembatasan ini akan mulai diberlakukan efektif per tanggal 1 Juli 2024 hingga ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai sudah bisa dilalui," ungkap Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.
Langkah ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan yang sering mengalami kerusakan parah akibat tingginya volume dan beban kendaraan berat.
Sementara, Kadishub Agam, Andrinaldi menyebutkan, pembatasan ini sangat penting untuk menjaga kualitas jalan dan keselamatan pengguna."Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa sosialisasi dan penegakan aturan ini berjalan efektif," ungkap Andrinaldi.
Andrinaldi juga mengimbau masyarakat dan pengemudi, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.
"Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Dengan adanya pembatasan ini, kami optimis kualitas jalan akan lebih terjaga dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengimbau pengemudi atau perusahaan angkutan barang, memastikan angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar kegentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Editor : Mangindo Kayo