PADANG (27/12/2024) - Gubernur Sumbar, Mahyeldi menjelaskan, Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III Tahun 2024, berasal dari empat sumber.
Yakni, bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) serta Pajak Air Permukaan (PAP).
“Total DBH triwulan III tahun 2024, berjumlah Rp265,466 miliar lebih. DBH itu berasal dari bagi hasil pajak provinsi dan 19 kabupaten/kota. Hari ini, semuanya telah kita transfer,” jelas Mahyeldi di Padang, Jumat.
Terkait dengan besaran peruntukan DBH per kabupaten/kota, Mahyeldi mengungkap, jumlahnya perolehannya tidak sama.
Sebab, setiap jenis pajak memiliki mekanisme perhitungan khusus dan bagi hasilnya berkaitan erat dengan capaian pungutan pajak pada masing-masing daerah.
Dari total Rp265,466 miliar lebih itu, DBH Triwulan III tahun 2024 ini, terbesar diterima Kabupaten Pesisir Selatan dengan jumlah Rp23,961 miliar.Sedangkan yang terkecil, diterima oleh Kota Padang Panjang, dengan jumlah DBH sebanyak Rp6,373 miliar lebih.
“Besaran DBH itu, telah sesuai dengan mekanisme perhitungan yang diamanatkan Undang-Undang,” ungkap Mahyeldi.
Diketahui, dari total DBH yang ditransfer, jumlah terbesar bersumber dari bagi hasil pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dengan nilai sebesar Rp148,326 miliar.
Kemudian yang kedua bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp77,734 miliar.
Editor : Mangindo Kayo