PTSL adalah program pendaftaran tanah pertama kali secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.
PTSL bertujuan untuk: Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Mengurangi sengketa tanah, Mempercepat pembangunan di desa, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan perekonomian masyarakat. (*) Editor : Mangindo KayoKantor Pertanahan Mentawai Tuntaskan Target PBT Tahun 2024 di Lahan Seluas 5.928 Ha
