Kantor Pertanahan Mentawai Persiapkan Langkah Menuju Pembangunan WTAB

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lusia Agung Megawati pimpin rapat evaluasi kualitas layanan publik bersama pejabat eselon IV, Selasa. (humas)
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lusia Agung Megawati pimpin rapat evaluasi kualitas layanan publik bersama pejabat eselon IV, Selasa. (humas)

PADANG (31/12/2024) - Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lusia Agung Megawati pimpin rapat evaluasi kualitas layanan publik yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024.

“Bersama pejabat eselon IV, kita melakukan evaluasi dan refleksi guna menyusun perencananan di tahun 2025, untuk peningkatan dalam pelayanan masyarakat guna menuju pembangunan WTAB Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ungkap Lusia Agung Megawati.

Hal itu dikatakannya, usai coffee morning bersama pejabat eselon IV Kantor Pertanahan Mentawai dengan pokok pembahasan menuju Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB), Selasa.

WTAB merupakan predikat yang diberikan kepada satuan kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang memenuhi aspek dan kriteria penilaian pembangunan zona integritas dengan baik.

Predikat WTAB cukup penting, karena membangun zona berintegritas, termasuk menuju status yang diberikan Kementerian PANRB yaitu Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Dalam rapat itu, ungkap Lusia Agung Megawati, dibahas tentang alur konkrit terukur terarah, dapat dicapai dan secara terus menerus dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Untuk status WBK ini, ungkap Lusia Agung Megawati, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah melalukan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pembangunan Zona Integritas Sistematis Lengkap Berkelanjutan di Jakarta, tanggal 20 Agustus 2024 lalu.

Sistematis memiliki arti bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan secara terencana dan terukur. Lengkap adalah tidak lagi bangun sebagian, tapi seluruhnya. Berkelanjutan artinya yang sudah memenuhi syarat dilakukan pemeliharaan secara terus-menerus.

Bagi satuan kerja (Satker) yang telah memenuhi, akan mendapat penghargaan internal berupa berpredikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB).

Sehubungan dengan pembangunan Zona Integritas ini, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan penilaian terhadap 512 satuan kerja yang terdiri atas 33 Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan 479 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota. Penilaian ini dilakukan secara terus-menerus.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini