JAKARTA (1/1/2025) - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, Revisi UU ASN dalam rangka untuk menciptakan sistem merit yang diterpakan merata secara nasional.
Salah satu usulan sistem merit ASN yang akan dibahas dalam Revisi UU ASN ini, yaitu mutasi ASN bisa dilakukan secara nasional.
“Ketentuan ini, akan berlaku minimal bagi eselon tingkat II di seluruh Indonesia. Agar bisa dimutasi secara nasional, maka setiap eselon II akan dialihkan jadi ASN pemerintah pusat,” ungkap Rifqinizamy Karsayuda.
Hal itu dikatakannya, dalam keterangan pers akhir tahun, Senin, sekaitan terget perubahan terhadap UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang ditargetkan rampung tahun 2025 ini.
Dikatakan, mulai dari eselon II ke atas akan jadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah dan seterusnya bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional.
Dengan adanya sistem merit pada ASN yang bersifat nasional ini, artinya rotasi ASN ke depan tidak hanya terbatas di daerah sendiri, tapi bisa dirotasi ke daerah lain.“Dia (seorang ASN) bisa memulai karir di Bantul, tapi kemudian bisa jadi kepala dinas di Tangerang Selatan.”
“Bagi yang ada di Tangerang Selatan, tidak menutup kemungkinan rotasi ke Papua Selatan, agar kemudian sistem merit ini tidak hanya berada di satu dua titik di Indonesia, tapi merata,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Ia menegaskan, sistem merit ASN secara nasional ini sama persis dengan rotasi pejabat di lingkungan kepolisian RI.
“Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu,” kata wakil rakyat dari Dapil Kalsel ini.
Editor : Mangindo Kayo