PEKANBARU (2/1/2025) - DPRD Riau setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada sidang paripurna yang digelar, Kamis.
“Ranperda Disabilitas ini tidak hanya merupakan perintah undang-undang, tetapi juga jadi prioritas yang harus diterapkan tahun 2025,” ungkap Ketua DPRD Riau, Kaderismanto saat membuka rapat paripurna.
Rapat paripurna perdana ini sekaligus menandai pembukaan masa sidang II tahun 2025. Dari eksekutif, tampak hadir Pj Sekda Riau, Taufiq OH, Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Dikatakan Kaderismanto, Ranperda ini disusun melalui pembahasan mendalam, termasuk analisis terhadap naskah akademik dan draft Ranperda.
Kemudian, pembulatan serta pengharmonisasian Ranperda dilakukan oleh Bapemperda DPRD Riau. Juga telah mendapatkan arahan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri.
Ia menegaskan pentingnya regulasi untuk menjamin kesetaraan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.Selain itu, rapat yang dilakukan Bapemperda bersama Kemendagri didapati beberapa catatan penting.
Satu di antaranya adalah agar Ranperda ini diintegrasikan dalam dokumen pelaksanaan dan penganggaran.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memiliki alokasi dana yang memadai.
“Kemendagri meminta agar Perda ini dimasukkan dalam dokumen pelaksanaan dan penganggaran,” jelasnya.
Editor : Mangindo Kayo