Utang 67 Ribu UMKM akan Dihapus Pemerintah, Ini Peringatan dari Komisi VII

×

Utang 67 Ribu UMKM akan Dihapus Pemerintah, Ini Peringatan dari Komisi VII

Bagikan berita
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

JAKARTA (4/1/2024) - Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pemerintah perlu hati-hati dalam menjalankan program penghapusan utang 67 ribu UMKM yang berada di bank-bank BUMN.

“Di tengah situasi dan kondisi ekonomi lintas negara yang kurang menentu, penghapusan 67 ribu utang UMKM yang sudah didata, jumlahnya mencapai Rp14 triliun. Ini jumlah sangat besar dan perlu kehati-hatian,” ungkap Saleh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Dikatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan program tersebut.

Pertama, yakni harus ada verifikasi faktual pada seluruh UMKM yang utangnya akan dihapus. Semuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai, para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang,” ucap politisi PAN ini.

Kedua, pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya.

Sebab, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha, tetapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat.

Ketiga, ia mengatakan pemerintah harus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM ini untuk mendapatkan modal lagi.

Tantangannya tentu tidak mudah, karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM.

“Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi,” tanyanya.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini