PESISIR SELATAN (13/1/2025) - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menggelar Rapat Paripurna Istimewa, Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil terpilih, periode 2025-2030, Hendrajoni dan Risnaldi.
"Sidang paripurna penetapan calon Bupati dan Wakil terpilih, merupakan syarat yang harus dilakukan, sebelum pasangan calon Kepala Daerah dilantik Menteri Dalam Negeri," ucap Ketua DPRD Pessel, Darmansyah, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat, Senin (13/1/2025).
Dalam agenda ini, terangnya, juga dilaksanakan pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati terpilih, hasil Pilkada 2024, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
Hal ini dilakukan, dalam rangka percepatan proses penerbitan surat keputusan oleh Menteri Dalam Negeri.
Praktik tersebut, merujuk Pasal 160 Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015.
Bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil terpilih, disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.Sebelum DPRD mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, terlebih dahulu penetapan KPU diumumkan dalam rapat paripurna istimewa DPRD, ucap Darmansyah.
Sekwan DPRD Pessel, Ikhsan Busra, menambahkan, dalam Paripurna ini, juga diumumkan bahwa, pasangan calon bupati/Wakil Hendrajoni - Risnaldi, sebagai calon bupati terpilih di Pilkada 2024.
"Pasangan Hendrajoni - Risnaldi meraih 133.835 suara, alias 60,42 persen, dari total suara sah 221.496," ucapnya.
Editor : Tusrisep