Ini Catatan Fraksi Fraksi DPRD Sumbar tentang Ranperda Kemudahan Berusaha

×

Ini Catatan Fraksi Fraksi DPRD Sumbar tentang Ranperda Kemudahan Berusaha

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra menerima pandangan akhir fraksi PKS yang disampaikan jurubicaranya, Mokhlasin dalam rapat paripurna, Selasa. (humas)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra menerima pandangan akhir fraksi PKS yang disampaikan jurubicaranya, Mokhlasin dalam rapat paripurna, Selasa. (humas)

PADANG (21/1/2025) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan Berusaha disusun dengan menekankan penyederhanaan regulasi dan peningkatan publik di bidang usaha.

“Hal ini sesuai dengan amanat UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ungkap Iqra.

Hal itu dikatakannya, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir terhadap Ranperda Kemudahan Berusaha, Selasa.

Bersama Iqra, ikut mendampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria serta pimpinan dan anggota fraksi-fraksi. Dari eksekutif, hadir Sekdaprov Sumbar, Yozawardi.

Dikesempatan itu, delapan fraksi yang ada di DPRD Sumbar memberikan catatan, masukan dan rekomendasi terkait Ranperda ini.

Dimana, penyampaian pandangan akhir fraksi merupakan salah satu tahapan sebelum Ranperda ditetapkan sebagai Perda oleh DPRD.

Dikatakan, implementasi kedua aturan tersebut telah berdampak pada dua perda yang telah ada di Sumbar sebelumnya, yakni Perda No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal.

Kemudian, Perda No 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Sehingga, kemudian disusunlah Ranperda baru.

Iqra menjelaskan, ranperda diharapkan menjadi regulasi yang bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif di Sumbar.

“Selain itu juga untuk memperlancar proses perizinan dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini