TANGERANG (23/1/2025) - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto menegaskan, laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik semua.
“Siapa pun yang melanggar hukum, mengkavling tanpa izin, harus ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini,” tegas Titiek, Rabu.
Hal itu dikatakannya, usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke lokasi pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dikesempatan itu, di menyoroti dugaan maladministrasi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Ia mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan dan menertibkan persoalan tersebut demi memastikan ruang laut dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan, guna melindungi kesejahteraan masyarakat.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan, pihak yang bertanggungjawab atas penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang diduga melanggar hukum.“Siapa sebenarnya pemilik pagar laut ini? Siapa pun yang menancapkan pagar itu, harus mencabutnya sendiri. Jika tidak, maka mereka harus bertanggung jawab atas biaya pencabutan yang dilakukan oleh aparat,” tegasnya.
Titiek menegaskan, Komisi IV DPR akan mengawasi secara ketat langkah-langkah penyelesaian kasus ini.
Ia meminta Kementerian terkait, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk bertindak lebih cepat dalam merespons persoalan di sektor kelautan dan perikanan.
“Dalam fungsi pengawasan, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tentunya, kami juga akan memanggil kementerian terkait secara rutin untuk menanyakan sejauh mana penyelesaiannya,” tambah Titiek.
Editor : Mangindo Kayo