Imbas dari percepatan ini, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang semula pada 6 Februari 2025 diundur jadi sekitar tanggal 18-20 Februari 2025.
Selain menyesuaikan dengan putusan MK, Tito menjelaskan, faktor efisiensi waktu dan biaya juga menjadi pertimbangan dalam penjadwalan ulang pelantikan.
Baca juga: Cabai Merah Picu Inflasi 0,85 Persen pada September, TPID Sumbar Genjot Gerakan Pasar Murah,
Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar pelantikan dilakukan secara serentak di Istana Negara, guna menghindari pengulangan dan pemborosan anggaran.
Pelantikan ini akan mencakup kepala daerah yang tidak mengalami sengketa serta mereka yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal di MK.
Dalam rapat tersebut, DPR RI pada prinsipnya menyetujui perubahan jadwal pelantikan, asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pun ditetapkan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. (*)
Editor : Mangindo Kayo