MAKASSAR (5/2/2025) - Komisi II DPR RI temukan masalah kelengkapan dokumen ijazah serta batas usia bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada penerimaan tahun 2024.
Diketahui, lebih dari 1.000 pelamar PPPK tidak memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan. Sementara itu, sejumlah calon telah melewati batas usia yang telah ditetapkan.
“Penyelesaian persoalan tenaga honorer akan jadi legacy bagi Komisi II DPR RI periode ini, sesuai amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Makasar, Rabu.
Menurut dia, jika perlu revisi UU ASN maupun undang-undang lainnya, Komisi II akan segera melakukan percepatan.
“Prinsipnya, selesaikan nasib mereka yang ada di database honorer dan pejabat jangan lagi mengangkat tenaga honorer,” terang dia.
“Harus ditegaskan, kalau tetap nekat, bisa jadi dasar bagi DPRD untuk melakukan impeachment,” tambahnya.Rifqi menyinggung kebijakan mandatori belanja pegawai sebesar 30% yang diterapkan di daerah.
“Pemerintah pusat sudah menyiapkan kuotanya. Tetapi kemudian, kuota itu belum bisa dimaksimalkan oleh pemerintah daerah,” ungkap dia.
Menurutnya, kebijakan ini dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan pemerintah yang mewajibkan perekrutan pegawai, namun di sisi lain justru membatasi belanja pegawai.
PPPK Paruh Waktu Solusi Sementara
Editor : Mangindo Kayo