Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif menambahkan, semua pihak harus bersama-sama mencari solusi atas persoalan ini, karena masalahnya terus bertambah setiap tahun.
“Salah satu solusinya, sembari menunggu anggaran, diangkatlah PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu,” ungkap dia.
Baca juga: Cabai Merah Picu Inflasi 0,85 Persen pada September, TPID Sumbar Genjot Gerakan Pasar Murah,
“Mereka ini diberi kekuatan hukum, dengan memiliki nomor induk pegawai, sehingga tidak bisa diberhentikan sewaktu-waktu di tengah jalan, sampai nanti anggaran memungkinkan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu,” tegas Zudan.
Dia menegaskan, kondisi ini jadi tantangan tersendiri bagi pemerintah pusat, daerah, serta Komisi II DPR RI untuk terus bersinergi dalam memperbaiki regulasi agar tenaga honorer dapat terakomodasi dengan baik. (*) Editor : Mangindo Kayo