Kemenag Rilis Daftar Nama Calon Haji Tahun 2025, Ini Linknya dan Biaya yang harus Dilunasi

×

Kemenag Rilis Daftar Nama Calon Haji Tahun 2025, Ini Linknya dan Biaya yang harus Dilunasi

Bagikan berita
Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA (13/2/2025) - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres No 6 Tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada tanggal 12 Februari 2025. Keputusan ini langsung ditindaklanjuti Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU, Hilman Latief, di Jakarta, Kamis.

Dikatakan, jemaah calon haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan.

“Sehingga, mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

Biaya per Embakasi

Ia menjelaskan, Keppres No 6 Tahun 2025 ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Hilman Latief.

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

Bipih PHD dan KBIHU ini, dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini