Oleh karena itu, Ranperda ini menjadi bagian dari pembangunan jangka menengah Riau tahun 2019-2024.
Berdasarkan analisis lebih lanjut, terang dia, Direktorat Produk Hukum Daerah meminta agar Pemprov Riau dan DPRD Riau menyusun naskah akademik yang lebih komprehensif.
Kemudian, memperhatikan keselarasan dan ketidaksesuaian antara Perda lama dan Undang-Undang terbaru (UU No 5 Tahun 2017), sehingga dapat memberikan dasar yang kuat bagi pengkajian Ranperda ini.
Dengan berbagai masukan tersebut, Ahmad Tarmizi berharap, rekomendasi Bapemperda jadi pedoman penting dalam pembahasan Ranperda selanjutnya.
Dia juga menegaskan bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor 10/ND/Bapemperda/II/2023, pembahasan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.Sementara, Asisten III Pemprov Riau, Elly Wardani menegaskan, Ranperda Pemajuan Budaya Melayu Riau ini harus lebih baik. (adv)
Editor : Mangindo Kayo