Sesuai dengan amanat UU No 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada pasal 164 ayat 1, pelantikannya akan dilakukan oleh gubernur di Ibukota Provinsi bersangkutan setelah adanya keputusan inkrah.
"Itulah alasan kenapa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat ini baru dilakukan sekarang," terang Mursalim. (*)
Editor : Mangindo Kayo