PASBAR (5/5/2025) – DPRD Pasaman Barat sepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) Penyelesaian Masalah Lahan Ulayat Sikabau di Kecamatan Koto Balingka pada rapat paripurna, Senin.
“ermasalahan yang sedang terjadi dan perlu diselesaikan segera, adalah perbatasan tanah ulayat masyarakat Sikabau, Parit dan Sungai Aua.
“Saat ini, lokasi itu sudah jadi kebun kelapa sawit dalam bentuk kelompok dan plasma, sehingga terjadi saling klaim kepemilikan lahan di areal perbatasan tersebut,” kata Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah.
Hal itu dikatakannya, saat memberikan sambutan pada rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Pasbar, Supriono dan Insan Sabri.
Semua fraksi di DPRD Pasbar beserta para anggota juga hadiri paripurna ke-11 di masa sidang kedua DPRD Pasaman Barat tahun 2025.
Sebelum pembentukan Pansus, dalam rapat itu juga dibacakan rekomendasi dari DPRD Pasaman Barat, bahwasannya layak untuk dibentuk Pansus untuk penyelesaian konflik agraria itu.Sebelumnya berdasarkan peninjauan lapangan oleh tim dari anggota DPRD Pasaman Barat beberapa waktu lalu, permasalahan tanah ulayat antara masyarakat adat Sikabau, Parit dan Sungai Aua adalah terkait batas-batas tanah ulayat.
Penyelesaian permasalahan lahan ulayat masyarakat Sikabau ini, juga sudah dilakukan beberapa kali rapat dan mediasi yang difasilitasi DPRD Pasaman Barat. Namun, masih belum mendapatkan titik temu.
Diharapkan, dengan sudah dibentuknya Pansus penyelesaian masalah tanah ulayat Sikabau ini, permasalahan lahan ulayat ini bisa segera diselesaikan. (*)
Editor : Mangindo Kayo