Benny Utama Minta Jaksa Datun Dilibatkan Sejak Perencanaan Program Strategis

×

Benny Utama Minta Jaksa Datun Dilibatkan Sejak Perencanaan Program Strategis

Bagikan berita
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama dalam RDP dengan Jamdatun, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa. (humas)
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama dalam RDP dengan Jamdatun, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa. (humas)

JAKARTA (6/5/2025) - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama mengungkapkan, bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) kejaksaan, miliki ruang untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi (Tipikor) sejak dini.

“Biasanya di daerah Pak Jamdatun, pemerintah daerah itu suka minta pendampingan malahan ada MoU biasanya antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan, terutama dalam pendampingan proyek-proyek strategis yang sifatnya strategis lokal, bukan strategis nasional,” ungkap Benny.

Hal itu disampaikannya, dalam RDP dengan Jamdatun, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia menyoroti pentingnya peran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam mendampingi proyek-proyek strategis di tingkat daerah, sejak tahap perencanaan.

Ia mencontohkan situasi dimana proyek pemerintah daerah yang telah didampingi Datun sejak awal, kemudian dilaporkan atau diadukan masyarakat.

Ketika aparat penegak hukum (APH) lain seperti Intel, Pidsus atau Kepolisian turut memeriksa kasus tersebut, hal ini dinilai dapat melemahkan fungsi pendampingan yang telah diberikan Datun.

Terlebih lagi, jika penyelidikan atau penyidikan oleh APH di luar Datun menemukan indikasi tindak pidana, situasi akan menjadi lebih kompleks.

Ia menilai, peran Datun sangat signifikan di daerah dalam mendampingi program-program strategis.

Ia mengamati bahwa keterlibatan Datun seringkali terjadi di tengah pelaksanaan proyek, padahal potensi korupsi sebenarnya dapat muncul sejak tahap perencanaan.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ke depan, melalui koordinasi dengan Jamdatun, MoU antara pemerintah daerah dan Kejaksaan, dapat diperluas.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini