“Kepada para wali nagari, kami harapkan musyawarah khusus pembentukan koperasi ini sudah selesai paling lambat 23 Mei 2025. Camat juga harus proaktif mendampingi proses ini serta berkoordinasi dengan asisten dan DPMN,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Koperindag dan UKM Pasbar, Pahrein, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Pasbar telah mengeluarkan surat edaran pembentukan Kopdes Merah Putih. Beberapa nagari sudah mulai melaksanakan musyawarah desa khusus. Kami juga telah mendistribusikan petunjuk teknis dan pelaksanaannya kepada seluruh kecamatan dan nagari,” jelasnya.
Ia berharap seluruh nagari di Pasbar dapat meluncurkan koperasi secara serentak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
“Target kita, musyawarah nagari selesai paling lambat 20 Mei agar proses selanjutnya, termasuk pencatatan notaris, dapat segera dilakukan,” tambah Pahrein.
Dalam paparannya, Kabid Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, Junaidi, S.Kom., M.M., merinci sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Kopdes Merah Putih.Regulasi itu antara lain Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025, Inpres Nomor 9 Tahun 2025, serta petunjuk teknis dari kementerian terkait.
Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur Sumbar telah menerbitkan SE No 516/253/PKLB/DISKOP/2025 sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut.
“Dengan sinergi dan komitmen semua pihak, kita berharap Kopdes Merah Putih dapat segera terbentuk dan menjadi pusat penggerak ekonomi desa yang tangguh, dilengkapi gudang modern dan enam outlet strategis,” tutup Junaidi. (*)
Editor : Mangindo Kayo