Ia menepis kekhawatiran masyarakat terhadap posisi madrasah dan pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional ke depan.
“Yang harus saya tegaskan, jangan sampai muncul isu bahwa undang-undang ini akan menghapus madrasah atau pondok pesantren. Justru akan kami perkuat dan perjelas posisinya dalam UU Sisdiknas ke depan,” tegasnya.
Esti menegaskan komitmen Komisi X, dalam memastikan keberlanjutan reformasi pendidikan nasional melalui RUU Sisdiknas.
Ia menyebut, regulasi ini akan mengakomodasi berbagai aspek, termasuk dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, dan pemerintah; serta perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik.
“RUU ini juga akan mengatur jalur, jenjang dan jenis pendidikan; pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas; hingga peran pondok pesantren.”“Tentu merumuskan semua itu tidak mudah, tetapi kami yakin bisa menghadirkan payung hukum yang menjamin kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo