Jakarta Declaration pun menyepakati beberapa hal, di antaranya menyerukan kepada semua negara, lembaga, dan organisasi internasional untuk mematuhi resolusi-resolusi legitimasi internasional mengenai kota Al-Quds yang diduduki sebagai bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki tahun 1967 dan sebagai ibu kota Negara Palestina.
PUIC pun menuntut pembebasan segera tahanan Palestina yang dipenjara secara tidak sah dan sewenang-wenang oleh Israel, khususnya wanita dan anak-anak.
“Secara umum, ada 17 rekomendasi. Pertama, semua sepakat Palestina harus merdeka. Kedua, semua sepakat gencatan senjata dan pembukaan blokade wajib segera dilaksanakan dan meminta semua anggota PUIC bekerja melalui berbagai jalur yang ada,” ungkap dia.
“Ketiga, meminta pembebasan tahanan palestina oleh zionis Israel," jelas Mardani usai penutupan Konferensi PUIC.
Resolusi PUIC juga memperingatkan potensi niat berbahaya Israel untuk mencaplok sebagian wilayah Palestina yang diduduki, termasuk wilayah Gaza yang tersisa, dengan dalih alasan ‘penyanderaan.’
Para Anggota PUIC pun melalui Deklarasi Jakarta tegas menolak segala seruan untuk menggusur penduduk Palestina atau mencaplok tanah Palestina.
Tak hanya itu, Jakarta Declaration turut mendorong Parlemen Anggota PUIC dan masyarakat global mengadvokasi pemerintahnya agar melakukan upaya diplomatik terpadu di tatanan politik internasional.Termasuk di PBB dan forum multilateral lainnya, untuk menekan semua negara memberlakukan sanksi dan mengisolasi Israel sebagai kekuatan pendudukan.
Deklarasi Jakarta pun memuat dukungan terhadap hasil Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court of Justice) yang memutuskan bahwa pendudukan Israel atas Palestina melanggar hukum.
Bahkan Uni Parlemen OKI melalui deklarasi ini juga mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pejabat Israel, serta terus memberikan bantuan kemanusiaan termasuk melalui UNRWA.
Editor : Mangindo Kayo