Ini Kata KNGI tentang Aktivitas Penambangan di Kawasan Geopark

×

Ini Kata KNGI tentang Aktivitas Penambangan di Kawasan Geopark

Bagikan berita
Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy memberikan sambutan pada verifikasi lapangan usulan kawasan Geopark Nasional Sianok-Maninjau dan Silokek jadi warisan Unesco, di Auditorium Gubernuran, Selasa siang. (humas)
Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy memberikan sambutan pada verifikasi lapangan usulan kawasan Geopark Nasional Sianok-Maninjau dan Silokek jadi warisan Unesco, di Auditorium Gubernuran, Selasa siang. (humas)

PADANG (10/6/2025) - Status Geopark UNESCO seharusnya bukan jadi tujuan utama, melainkan bonus dari upaya pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

“Keasrian alam penting dijaga sembari memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan mendorong pembangunan kawasan tanpa merusak lingkungan,” ungkap Koordinator Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI), Prof Mega Fatimah Rosana.

Hal tersebut disampaikannya dalam verifikasi lapangan kawasan Geopark Nasional Sianok-Maninjau dan Silokek yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy di Auditorium Gubernuran, Selasa siang.

Menurut Prof Mega, isu lingkungan kini menjadi sangat krusial, terlebih karena status Geopark kerap dikaitkan dengan aktivitas penambangan.

Ia menjelaskan, dalam peraturan, tidak ada larangan melakukan penambangan di kawasan Geopark selama aktivitas tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah dan ditetapkan sebelum kawasan ditetapkan sebagai Geopark.

“Secara regulasi, izin usaha pertambangan (IUP) dan penetapan Geopark Nasional sama-sama berasal dari Kementerian ESDM.”

“Maka tidak mungkin keduanya saling berbenturan. Karena itu, komunikasi yang baik antara pemangku kepentingan di daerah menjadi kunci utama,” katanya.

Prof Mega menegaskan, kedatangan timnya ke lapangan bukan untuk menilai, tetapi untuk memverifikasi informasi yang ada dalam dokumen.

Hasil verifikasi akan dilaporkan ke Badan Geologi yang kemudian menentukan apakah status Geopark Nasional tetap, atau mendapat "kartu kuning" yang mempercepat jadwal verifikasi dari lima tahun menjadi dua tahun.

Ia mendorong daerah untuk menunjukkan sebanyak mungkin bukti pelaksanaan di lapangan agar hasil verifikasi bisa maksimal.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini