DPR akan Lihat Efek Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu ke UU dan Parpol

×

DPR akan Lihat Efek Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu ke UU dan Parpol

Bagikan berita
Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi unsur pimpinan lainnya, diwawancarai secara door stop oleh wartawan di gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa. (humas)
Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi unsur pimpinan lainnya, diwawancarai secara door stop oleh wartawan di gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa. (humas)

JAKARTA (1/7/3025) - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, DPR belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Ia mengatakan, DPR akan mencermati lebih dulu putusan tersebut, termasuk apa dampaknya bagi undang-undang pemilu dan partai politik.

“Sesuai mekanisme, tentu saja akan mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang kita ambil, dan bagaimana hal tersebut kita cermati untuk dilakukan langkah-langkah yang terbaik. Tentu saja juga untuk partai politik,” ujar Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

“Dan nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu. Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut,” sambungnya.

Diketahui, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal) yang diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dengan putusan terbaru MK ini, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu 5 kotak’ tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

Merespons hal itu, pimpinan DPR RI bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan perwakilan Pemerintah serta kelompok masyarakat terkait Pemilu telah menggelar rapat konsultasi pada Senin (30/6/2025).

Puan mengatakan, pihaknya membuka opsi pembentukan pansus atau pembahasannya akan dilakukan pada masa sidang berikutnya.

"Kemarin kan seperti yang kita tahu bahwa DPR dan pemerintah ada rapat konsultasi untuk bahas keputusan MK terkait pemilu terpisah.”

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini