“Apakah langkah selanjutnya ini ada kemungkinan DPR membuka Pansus, membentuk Pansus untuk UU Pilkada? Dan apakah akan dibahasnya kemungkinan di masa sidang ini atau di masa sidang mendatang,” papar Puan.
“Tapi belum diambil keputusan karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah,” lanjut Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Puan menegaskan, sikap DPR terkait putusan MK merupakan sikap dari seluruh fraksi yang mewakili partai politik di parlemen.
Termasuk soal jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah, yang akan berimbas pada perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
"Ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Perjuangan saja, tapi itu tentu saja semua partai, karena memang undang-undang dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali,” jelas Puan.
“Karenanya memang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut," tambah perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.Untuk itu, Puan mengatakan nantinya fraksi-fraksi di DPR akan berdiskusi membahas putusan MK ini. Termasuk juga dengan perwakilan Pemerintah dan elemen masyarakat.
"Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat,” ucap Puan.
“Dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik, untuk menyuarakan hal tersebut artinya adalah DPR RI," pungkasnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo