JAKARTA (8/7/2025) - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menegaskan, tidak ada pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau MK.
Menurut Adies, UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya. Kala itu, dia mengaku menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut.
“Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,” katanya usai sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Adies mengatakan, RUU MK sudah dibahas anggota DPR pada periode 2019-2024.
Politikus Golkar ini mengatakan saat itu dirinya merupakan ketua panitia kerja dan proses pembahasan UU MK saat itu memang tinggal tunggu rapat paripurna tingkat II.
“Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapat pimpinan kemudian di badan musyawarah kan, tapi belum ada,” katanya.Wacana revisi UU MK menggelinding di tengah protes dari sejumlah legislator atas putusan mahkamah soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Salah satunya dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.
“(Apa mungkin akan dihidupkan revisi Undang-Undang MK?) Mungkin saja untuk membahas kewenangan,” kata anggota Komisi II fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini di kompleks Parlemen, Jumat (4/7/2025).
Khozin menilai, Mahkamah Konstitusi kerap melampaui batas dalam memutuskan suatu perkara. Dalam konstitusi, pembentuk undang-undang adalah DPR dan pemerintah.
Sedangkan, Mahkamah Konstitusi, kata Khozin, adalah penjaga konstitusi. Dia menilai Mahkamah semestinya tidak masuk terlalu jauh ke ruang legislator.
Editor : Mangindo Kayo