Penempatan PPPK Tahap II Paling Lambat Oktober 2025, Wako Pekanbaru: Tak Ada Celah untuk Mutasi

×

Penempatan PPPK Tahap II Paling Lambat Oktober 2025, Wako Pekanbaru: Tak Ada Celah untuk Mutasi

Bagikan berita
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (humas)
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (humas)

PEKANBARU (29/7/2025) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap III.

Hal ini seiring dengan selesainya seluruh proses seleksi PPPK tahap kedua pada akhir Desember 2024.

“Saat ini, lulusan PPPK tahap kedua masih dalam proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Untuk penempatan PPPK tahap kedua, belum kami lakukan karena sedang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Wako Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa.

Peserta PPPK tidak bisa kembali ke OPD tempat sebelumnya bekerja. PPPK hanya bisa bekerja sesuai dengan formasi yang dipilih saat mendaftar.

“Jangan berharap dikembalikan ke OPD lama, hanya karena dulu pernah di sana. Penempatan PPPK itu berdasarkan formasi, bukan permintaan pribadi,” tegas Agung.

Sebelumnya, Kepala Subbidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Andre Yorda menyebut, berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), penempatan PPPK tahap kedua sudah harus dilakukan paling lambat bulan Oktober 2025 ini.

Formasi PPPK sudah ditetapkan sejak awal pendaftaran dan sudah mengikat ke OPD masing-masing, bahkan hingga ke unit terkecil.

“Jadi, mereka tidak bisa dipindah-pindahkan,” katanya.

Setelah peserta dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN, maka posisi PPPK tidak dapat diubah.

Hingga kini, belum ada petunjuk teknis (Juknis) maupun regulasi yang memperbolehkan mutasi atau perpindahan antar unit kerja bagi PPPK.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini