“Kalau sudah lulus, data formasi langsung dikunci oleh Kemenpan RB dan BKN. Jadi tidak ada celah untuk melakukan perpindahan atau mutasi. Semua harus sesuai formasi awal saat mendaftar,” tegas Andre.
Penerimaan PPPK tahap ketiga ini diharapkan menjadi peluang bagi tenaga honorer maupun profesional lainnya yang ingin mengabdi di lingkungan Pemko Pekanbaru.Seluruh tahapan seleksi dan penempatan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan riil OPD. (*)
Editor : Mangindo Kayo