PPATK Blokir Rekening Dormant, Roni: OJK Siap Lindungi Hak Nasabah

×

PPATK Blokir Rekening Dormant, Roni: OJK Siap Lindungi Hak Nasabah

Bagikan berita
Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra. (humas)
Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra. (humas)

JAKARTA (4/8/2025) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat, Roni Nazra mengakui, ada sejumlah nasabah yang sensitif dengan kebijakan pemblokiran rekening dormant (tidak aktif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Nasabah yang sensitif itu, terang dia, memang menarik dananya dari industri perbankan. Namun, secara umum, penarikan dana mereka itu, tidak berdampak besar terhadap dana pihak ketiga.

“Kebijakan pemblokiran PPATK ini belum berdampak signifikan terhadap industri perbankan di daerah. Namun, kami meminta masyarakat tetap tenang, terkait kebijakan tersebut,” tegas Roni.

Hal itu dikatakannya, pada kegiatan Media Gathering OJK Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Hotel Kebayoran Park, Jakarta tanggal 4-6 Agustus 2025.

Menurut Roni, saat ini OJK sedang mempersiapkan regulasi khusus terkait rekening dormant. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan merasa lebih tenang.

“OJK akan mengeluarkan ketentuan tersendiri terkait rekening dormant ini. Tujuannya agar masyarakat bisa memahami dengan baik sehingga tidak ada kepanikan,” tuturnya.

Untuk itu, tambah Roni, dengan penjelasan dan langkah antisipatif yang diambil OJK, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas terkait rekening dormant.

“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi hak-hak nasabah,” imbuhnya.

Sejak Mei, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp6 triliun.

PPATK beralasan, pemblokiran dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini