PPATK menyatakan dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan.
Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online dan peretasan digital. (*) Editor : Mangindo KayoPPATK Blokir Rekening Dormant, Roni: OJK Siap Lindungi Hak Nasabah
| 150 klik

Berita Terkait