Ia menambahkan, program ini selain bertujuan untuk pengamanan dokumen juga berfungsi sebagai bagian dari upaya Pemprov Sumbar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri No 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip serta Perda Sumbar No 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.Melalui sinergi antar biro ini, diharapkan tata kelola kearsipan semakin baik dan dapat menjadi landasan penting dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas. (*)
Editor : Mangindo Kayo