BUKITTINGGI (29/9/2025) – DPRD Bukittinggi sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 dalam rapat paripurna, Senin.
Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi didampingi dua wakil ketua DPRD serta dihadiri sejumlah anggota dewan.
Rapat paripurna ini diawali dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Juru bicara Banggar menjelaskan, perubahan APBD 2025 merupakan keniscayaan dalam menghadapi dinamika pembangunan daerah.
“Perubahan APBD dilakukan dalam beberapa keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA, pergeseran anggaran antar organisasi, program maupun jenis belanja, hingga penggunaan SILPA tahun sebelumnya. Termasuk juga kondisi darurat atau luar biasa,” ujarnya.
Banggar DPRD kemudian memaparkan dasar hukum, jadwal, bentuk pembahasan, serta hasil telaah menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Sementara, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam pidatonya menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bentuk respons terhadap kondisi aktual daerah yang berbeda dari asumsi awal.“Sejak 4 September 2025, kami telah menyampaikan hantaran Ranperda ini, dilanjutkan pemandangan umum fraksi pada 8 September, dan jawaban pemerintah pada 9 September. Semua proses dilalui sesuai tahapan,” kata Ramlan.
Menurut Ramlan, pembahasan Perubahan APBD 2025 telah dilakukan secara intensif oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Seluruh fraksi DPRD Bukittinggi dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD 2025.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025, pemerintah daerah diharapkan lebih leluasa menjawab tantangan pembangunan sekaligus menyesuaikan kebutuhan riil masyarakat yang terus berkembang. (*)
Editor : Mangindo Kayo