PEKANBARU (29/9/2025) - Gubernur Riau, Abdul Wahid mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau. Baik itu kendaraan milik sendiri maupun melalui pihak ketiga atau vendor.
Aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dialokasikan kembali untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau.
SE ini secara jelas menggarisbawahi pentingnya peran serta perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan.
Wahid menyatakan, kewajiban ini bukan hanya penarikan pajak, melainkan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab para pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah, terutama jalan yang menjadi kewenangan provinsi.
“Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus dengan nomor polisi (nopol) BM dan memiliki status pajak yang aktif,” tegas Wahid, Senin.Landasan hukum kewajiban ini merujuk pada Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.
Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam Peraturan Gubernur tersebut mengatur bahwa seluruh Pelaku Usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau (Nomor Polisi BM) dengan kondisi pajak yang aktif, baik kendaraan milik pribadi perusahaan maupun kendaraan yang berasal dari Pihak Ketiga (Vendor).
Menurut Wahid, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan ini akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan daerah.
"Peningkatan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor ini akan kita gunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Ini manfaatnya akan kembali ke Bapak/Ibu pelaku usaha juga,” jelas Wahid.
Editor : Mangindo Kayo