Ia menjelaskan, jalan dan jembatan yang terawat dan mulus akan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efektivitas waktu atas mobilitas serta aktivitas usaha yang dilakukan oleh perusahaan.
Dengan demikian, kepatuhan dalam penggunaan kendaraan berplat BM dan berstatus pajak aktif adalah investasi bagi kelancaran bisnis itu sendiri.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menunjukkan, masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Riau, namun terdaftar di luar provinsi, sehingga potensi pajak kendaraan bermotor tidak optimal.
Fenomena ini, kata Wahid, telah merugikan daerah yang notabene infrastrukturnya digunakan secara intensif oleh kendaraan tersebut.
Pihak Pemerintah Provinsi Riau juga membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari atau mendiskusikan lebih lanjut mengenai implementasi kewajiban ini. Menandakan komitmen Pemprov untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini.“Hal-hal yang ingin didiskusikan lebih lanjut dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau,” tutup Wahid. (*)
Editor : Mangindo Kayo