VALORAnews -- Untuk kampanye, UU No 8 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada membagi pembiayaan kampanye jadi dua kelompok. Pertama, ditanggung negara melalui APBD dan kedua, ditanggung peserta pemilihan/partai politik pengusung.
Kordiv Sosialiasi KPU Sumbar, Nova Indra mengatakan, kampanye yang dibiaya negara itu melingkupi debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan iklan di media massa cetak dan elektronik.
"Sedangkan yang ditanggung peserta pilkada/partai politik adalah pertemuan tatap muka/dialog dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan," terang Nova Indra. (Baca juga: Payung Hukum Pendanaan Pilkada Kacau, KPU Kelimpungan Laksanakan Tahapan)
Berikut kutipan UU 8 Tahun 2015:
Pasal 65
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
Editor : Devan Alvaro