Inilah Pendanaan Kampanye yang Ditanggung APBD

×

Inilah Pendanaan Kampanye yang Ditanggung APBD

Bagikan berita
Komisioner KPU Sumbar saat beraudiensi dengan Polda Sumbar pada 20 Januari 2015 lalu. (humas KPU Sumbar)
Komisioner KPU Sumbar saat beraudiensi dengan Polda Sumbar pada 20 Januari 2015 lalu. (humas KPU Sumbar)

e. pemasangan alat peraga;

f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode Kampanye diatur dengan Peraturan KPU. (kyo)

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini