Padang (7/10/2025) — Sebuah video memperlihatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) membuang sampah ke laut di kawasan Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, Kota Padang, viral di media sosial pada Senin (6/10/2025) kemaren.
Aksi tersebut memantik reaksi publik hingga membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang turun tangan menindak pelaku.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah video pembuangan sampah tersebut beredar luas.
Bersama tim lintas instansi, termasuk Satpol PP, Dubalang Kota, dan perangkat wilayah setempat, DLH langsung menelusuri identitas pelaku.
“Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku,” ujar Fadelan, Selasa (7/10/2025).
IRT tersebut kemudian diperiksa dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.Menurut Fadelan, tindakan membuang sampah ke laut tergolong pelanggaran lingkungan dan tindak pidana ringan (Tipiring) karena menyebabkan pencemaran dan melanggar ketertiban umum.
“Tindak lanjut kami atas kejadian ini sekaligus menjadi edukasi dan pengingat bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” jelasnya.
Fadelan menilai, kasus ini mencerminkan bahwa kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan masih rendah, terutama di kawasan pantai dan aliran sungai.
Karena itu, DLH berkomitmen memperketat pemantauan serta memberi efek jera bagi pelanggar aturan kebersihan.
Editor : Pariyadi Saputra