Persiapan teknis pembongkaran dengan dukungan alat berat BWS V Sumatera, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, dan Dinas BMCKTR Sumbar.
Koordinasi resmi dengan KPK dan Polri agar pembongkaran berjalan sesuai hukum dan mendapat pengamanan penuh.
Pelaksanaan sanksi administratif berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 640-445-2025.
Dewan SDA menegaskan, keselamatan masyarakat akan selalu lebih penting dari kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Mereka berharap momentum pembongkaran ini menjadi awal pembenahan tata kelola ruang di Sumatera Barat.“Ini bukan hanya soal satu bangunan hotel, tapi soal keberanian pemerintah melindungi rakyatnya dari ancaman bencana,” pungkas Firman.
(*)
Editor : Pariyadi Saputra