MENTAWAI (3/10/2025)– Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Barat menegaskan seluruh transaksi di Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib menggunakan Rupiah.
Ketentuan ini disepakati melalui penandatanganan komitmen bersama antara BI Sumbar dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mentawai, sebagai langkah memperkuat kedaulatan mata uang nasional dan menjaga stabilitas ekonomi di wilayah kepulauan.
Dalam kesepakatan tersebut, tiga hal utama ditegaskan: seluruh transaksi ekonomi di Mentawai menggunakan Rupiah, pelaku usaha dilarang menerima mata uang asing, serta wisatawan mancanegara diwajibkan menukarkan uang ke Rupiah sebelum bertransaksi.
Kepala Perwakilan BI Sumbar, Mohamad Abdul Majid Ikram, mengatakan penguatan penggunaan Rupiah di wilayah kepulauan penting dilakukan untuk menekan potensi risiko ekonomi akibat peredaran mata uang asing.
“Rupiah adalah lambang kedaulatan bangsa. Dengan komitmen bersama ini, aktivitas ekonomi di Mentawai dapat berjalan sesuai aturan dan menjaga stabilitas nilai tukar di daerah,” ujarnya, dalam rilis yang diterima Jumat, 17 Oktober 2025.
Selain penguatan literasi Rupiah, BI Sumbar juga menyerahkan dua unit mesin genset berkapasitas 500 KVA kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai guna mendukung peningkatan pasokan listrik di daerah tersebut.Penyerahan dilakukan langsung oleh Majid Ikram kepada Bupati Kepulauan Mentawai, Dr. Rinto Wardana, SH, MH, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Mentawai ke-26 di Gedung Serbaguna Bappeda KM 4 Tuapejat.
Bupati Rinto Wardana mengapresiasi dukungan BI Sumbar dan PLN yang ikut memperkuat ketersediaan energi di wilayah kepulauan.
“Bantuan genset ini sangat membantu masyarakat dalam mengatasi keterbatasan listrik. Kami juga mengimbau warga agar menjaga jaringan listrik dengan tidak menanam pohon tinggi di sekitar jalur tegangan tinggi,” katanya.
Dua unit genset merek Deutz BF8M 1015 CP tersebut merupakan pengadaan tahun 2006 yang masih dalam kondisi baik dan siap dioperasikan.
Editor : Veby RikiyantoSumber : Rilis BI