Pelajar Pura-Pura Jadi Polisi, Curi Uang Digital Korban Lewat Aplikasi DANA

×

Pelajar Pura-Pura Jadi Polisi, Curi Uang Digital Korban Lewat Aplikasi DANA

Bagikan berita
Pelaku saat diamankan oleh Tim Resmob Polda Sumbar. (Dok. Ist)
Pelaku saat diamankan oleh Tim Resmob Polda Sumbar. (Dok. Ist)

PADANG (28/10/2025) – Aksi nekat seorang pelajar di Kota Padang bikin geleng kepala.

Demi mendapatkan uang cepat, ia nekat berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang melakukan razia narkoba.

Namun di balik seragam dan wibawa palsunya, tersembunyi niat jahat untuk mencuri uang digital milik korbannya.

Pelaku berinisial RFS (23), warga Jalan Purus III, Kecamatan Padang Barat, akhirnya ditangkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2025 pada Jumat lalu.

Kanit Resmob Polda Sumbar, AKP Andri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa bernama AZ (18) yang menjadi korban pencurian di kawasan Jalan Rasuna Said, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis dini hari.

“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang sedang razia narkoba di sekitar Masjid Raya Padang. Ia meminta korban menyerahkan barang bawaannya untuk diperiksa,” kata AKP Andri, Senin.

Namun alih-alih melakukan pemeriksaan, pelaku justru memeriksa ponsel korban dan menemukan aplikasi DANA dengan saldo Rp1 juta.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku langsung memindahkan seluruh saldo tersebut ke akun miliknya.

“Pelaku memanfaatkan momen kepercayaan korban terhadap sosok polisi. Modus ini cukup baru dan berpotensi menjerat lebih banyak korban jika tidak segera diungkap,” tambah AKP Andri.

Setelah serangkaian penyelidikan, RFS berhasil ditangkap saat sedang berpesta di salah satu tempat hiburan malam di Padang.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel dan bukti transaksi digital sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Operasi ini bagian dari komitmen Polda Sumbar untuk memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Andri.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap siapa pun yang mengaku sebagai aparat hukum tanpa identitas resmi.

Polisi mengimbau agar warga segera melapor bila menemukan tindakan mencurigakan serupa. (*)

Editor : Pariyadi Saputra