Kasus 16 Siswa Jadi Korban Kekerasan Seksual di Padang Pariaman, LBH Padang: Ini Alarm Darurat Kekerasan Anak

×

Kasus 16 Siswa Jadi Korban Kekerasan Seksual di Padang Pariaman, LBH Padang: Ini Alarm Darurat Kekerasan Anak

Bagikan berita
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak. (Ist)
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak. (Ist)

PADANG (28/10/2025) — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 16 siswa Sekolah Dasar Islam di Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, memicu gelombang keprihatinan publik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebut peristiwa ini sebagai “alarm darurat kekerasan anak” di lingkungan pendidikan.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban mengadu kepada orang tuanya mengenai tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang oknum guru.

Namun yang mengejutkan, kasus tersebut tidak langsung dibawa ke ranah hukum, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak sekolah bersama orang tua korban dan Bhabinkamtibmas setempat.

“Alih-alih melapor ke kepolisian, pihak sekolah memilih jalan damai dengan alasan pelecehan ringan. Padahal, tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang berat,” ujar Annisa Hamda, Staf Bidang Hak Asasi dan Minoritas Rentan LBH Padang, Selasa.

LBH Padang menilai keputusan damai tersebut merupakan kesalahan fatal karena menunjukkan miskonsepsi hukum baik dari pihak sekolah maupun aparat penegak hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tindak kekerasan seksual adalah delik biasa yang tidak bisa diselesaikan melalui perdamaian atau mediasi.

“Ketika pelaku kekerasan seksual anak dibebaskan begitu saja, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan bagi korban,” tegas Annisa.

LBH Padang juga menyoroti aspek moral dan psikologis kasus ini.

Terduga pelaku adalah seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi figur panutan dan pelindung bagi anak-anak.

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini