PAYAKUMBUH (28/10/2025) – Aksi dua pria di Payakumbuh menikmati uang hasil kejahatan berakhir tragis.
Bukannya untung, keduanya justru meringkuk di balik jeruji besi setelah diciduk polisi karena mencuri velg mobil.
Kedua pelaku, ZN (36) dan DB (39), warga Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh di rumahnya pada Jumat kemaren.
Keduanya diketahui mencuri dua velg mobil dari sebuah rumah di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada awal Oktober lalu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor kehilangan dua velg kendaraan roda empat pada 12 Oktober 2025.“Setelah kami menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas pelaku,” ujar Andrio, Selasa.
Hasil kerja keras tim berbuah manis, polisi berhasil menangkap ZN dan DB tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya.
Lebih miris lagi, hasil penjualan dua velg itu hanya Rp640 ribu, uang yang kemudian mereka habiskan untuk bersenang-senang.
Editor : Pariyadi Saputra