Ke-enam Kota tersebut yakni: Padang untuk kategori Kota Besar, Bukittinggi dan Payakumbuh kategori Kota Sedang serta Painan, Padangpanjang, dan Sawahlunto untuk kategori Kota Kecil.
Sedangkan Kategori Sertifikat Adipura, diraih tiga Kota Kelompok Kecil yakni Kota Lubuksikaping, Batusangkar dan Kota Solok.
Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Anugerah Adipura, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2016, telah mereformulasi penghargaan Adipura dengan strategi Rebranding Adipura.
Salah satu proses penilaian yang harus dilalui oleh para Bupati/Walikota nominator penerima Adipura adalah presentasi dan wawancara di depan Dewan Pertimbangan Adipura, praktisi pengelolaan sampah dan bidang pemasaran, pejabat KLHK, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta unsur media massa.
Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura, program Adipura diharapkan mampu mendorong penyelesaian berbagai isu lingkungan hidup yaitu Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau, Pemanfaatan Ekonomi dari Pengelolaan Sampah dan RTH.
Selanjutnya, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Dampak Perubahan Iklim, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.