Kementrian Desa-PDTT kemudian juga menjadikan program Ketahanan Pangan dan Hewani sebagai salah satu prioritas pembangun desa dalam Permendes No 7 Tahun 2021 tentang Prirotas Pengunaan Dana Desa. Inilah yang kemudian dipertegas lagi dalam Kepmendesa No 82 Tahun 2022.
Paling tidak, Kepmendesamenjelaskan ada beberap poin penting yang dapat dilakukan Desa dalam mewujudkan kegiatan ketahanan pangannya. Poin itu adalah mendorong desa menghasilkan komoditi pangan yang sesuai dengan potensi desa, membangun berbagai infrastruktur yang mendukung produksi pangan, menciptakan sistim ketahanan pangan yang bernama lumbung desa serta memperkuat kelembagaan ekonomi dan kelembagaan petani di desa sebagai sebagai sistim bisnis pangan yang tidak saja mendukung ketahanan pangan, tapi juga mensejahterakan petani dan masyarakat desa.
Sinergisitas Para Pihak
Walau Pemerintah Pusat telah membuat berbagai regulasi untuk mendukung program ketahanan pangan di desa, namun hal itu belumlah cukup sebagai sebuah syarat program ketahanan pangan seperti yang diinginkan bisa terwujud. Perlu sinergisitas para pihak agar program ketahanan pangan berjalan baik di desa.
Para pihak itu adalah seluruh komponen anak bangsa yang ada di daerah mulai dari tingkatan propinsi, kabupaten hingga desa. Tentu pihak yang pertama adalah keterlibatan intens dan fokus dari Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten. Regulasi seperti UU Desa, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri menegaskan peran pembinaan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Desa.
Peran pembinaan ini yang diharapkan bukan saja bagaimana Pemerintah Desa mampu melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tapi secara teknis dan subtansi kegiatan pembangunan ituberkualitas.Dalam konteks kegiatan ketahanan pangan misalnya, yang dilakukan bukan saja mengarahkan dan memastikan kegiatan ketahanan teranggarkan dalam dokumen perencanaan desa, tapi tak kalah pentingnya adalah merancang dan melaksanakankegiatan yang berkualitas.
Dalam merancang dan melaksanakan inikegiatan yang berkualitas inilah juga sangat diperlukan peran pembinaan Pemerintah Daerah. Bukankah Pemerintah punya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kemampuan teknis dalam mendampingi Desa.
Sebagai contoh ketika dalam Kepmendes No 82 Tahun 2022 membolehkan pembangunan Lumbung Desa sebagai kegiatan Desa dalam menciptakan ketahanan pangan, maka Dinas yang berurusan dengan Ketahanan Pangan di Kabupaten harus terlibat mendampingi Desa dalam menumbuhkan Lumbung Pangan tersebut.
Sinergisitas juga membutuhkan peran dari Perguruan Tinggi dan Lembaga lain di pemerintahan seperti lembaga penelitian. Sudah saat perguruan tinggi lebih berkolaborasi dalam memperkuat kegiatan ketahanan pangan. Kolaborasi Perguruan Tinggi ini bisa dengan Pemerintah Daerah atau langsung dengan desa-desa yang ada.