Penyegaran

Foto Mahmud Marhaba
×

Penyegaran

Bagikan opini

Kami dibagi dalam 5 kelompok kecil, dimana masing-masing kelompok berjumlah 3 sampai 5 orang. Saya sekelompok dengan 2 rekan ahli pers dari Bengkulu, bang Zacky Antony dan bang Hasan Basril dari Pekanbaru, Riau.

Pembimbingnya, pribadi yang berpengalaman dibidang ahli pers, bang Herutjahjo Soewardojo didampingi staf sekretariat Dewan Pers, bang Syariful.

Seorang ahli pers harus siap sedia waktunya, untuk ditugaskan dalam memberikan keterangannya tentang keahliannya sebagai ahli pers. Baik secara formal maupun non formal.

Bahkan, banyak sekali saya dimintai pendapat oleh berbagai pihak baik dari pemerintah daerah, para akademisi, insan pers dan pemilik media, soal sengketa pers di daerah.

Mereka yang telah jadi ahli pers, bukan hanya sekadar mengetahui soal UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ serta Kode Perilaku Jurnalis. Tetapi, lebih dari itu harus memahami soal aturan-aturan lainnya yang berhubungan dengan pers.

Ini penting, karena wartawan melakukan tugasnya tidak pernah dibatasi ruang dan waktu. Semua tempat yang menjadi tujuan pemberitaan berpotensi menimbulkan masalah, apalagi ketika seorang wartawan bertugas tidak menguasai aturan yang diberlakukan oleh instansi itu.

Contoh kasus yang terjadi saat simulasi berlangsung, dimana kami harus menjadi ahli pers untuk membela wartawan asing yang masuk ke Indonesia diadili, karena melakukan tugas jurnalis tanpa mengantongi visa sebagai jurnalis.

Berbeda dengan seorang jurnalis di luar negeri yang memiliki kebebasan dalam melakukan liputannya. Apa yang harus dilakukan oleh ahli pers ketika melakukan tugas untuk menjadi ahli pers bagi seorang jurnalis asing yang diadili di Indonesia?

Tidak cukup hanya dengan memahami UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers atau KEJ, tetapi lebih memahami berbagai aturan yang ada di keimigrasian.

Seorang ahli pers, harus memiliki pengetahun yang luas dan memahami aturan lainnya yang berkaitan dengan pers.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini