Pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam kegiatan-kegiatan pra-pemilu, baik oleh KPU maupun Bawaslu merupakan langkah strategis yang sudah diupayakan. Sebagai wakil dari rakyat disabilitas dalam wadah organisasi.
Masukan dari organisasi penyandang disabilitas sangatlah diperlukan demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang inklusif. Selain itu, advokasi dari organisasi penyandang disabilitas terhadap masyarakat disabilitas secara luas, juga perlu digencarkan agar partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu mendatang dapat meningkat. (*)Penyandang Disabilitas dan Kepemiluan Inklusif

Dosen Departemen PLS FIP UNP/DPW ISRI Sumatera Barat
Opini lainnya
Fadhil Syahputra Ridwan
Influencer Marketing, Investasi Penting untuk Citra Merek
Influencer Marketing, Investasi Penting untuk Citra Merek
Muhibbullah Azfa Manik
Zakat dan Wakaf: Membangun Arus Baru Ekonomi Berkeadilan
Zakat dan Wakaf: Membangun Arus Baru Ekonomi Berkeadilan
Irsyad Syafar
Viral di Langit
Viral di Langit
Muhibbullah Azfa Manik
Air Galon dan Amanah Kekuasaan
Air Galon dan Amanah Kekuasaan
Muhibbullah Azfa Manik
Hasan Nasbi dan Perputaran Kursi Komunikasi Istana
Hasan Nasbi dan Perputaran Kursi Komunikasi Istana