Eksploitasi Besar-besaran di Kawasan Cagar Alam Lembah Anai

Foto Andi ST MT
×

Eksploitasi Besar-besaran di Kawasan Cagar Alam Lembah Anai

Bagikan opini

Perizinan di kawasan hutan tentunya tidak seperti perizinan di tanah atau lahan milik pribadi yang mempunyai legalitas kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM). Pada umumnya untuk mendirikan sebuah bangunan tersebut harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu ke pemerintah daerah setempat.

Pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung/ cagar alam memiliki aturan perizinan tersendiri karena ini adalah tanah milik negara. Izin pemanfaatan hutan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2007 dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P22/MENLHJ/KUM.I/7/2018 Tentang Norma, Standar Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintergrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka izin yang dikeluarkan merupakan kewenangan Menteri bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota/ Kabupaten.

Sedangkan untuk kerjasama antara masyarakat (pengelola) dengan Perusahaan Umum Kehutanan Negara Indonesia (Perhutani) berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Pertannyaan yang muncul terhadap persoalan ini; "apakah para pelaku usaha objek wisata di kawasan Cagar Alam Lembah Anai sudah memperoleh izin dari Pemerintah atau Kementrian Lingkungan Hidup?"

Jika belum tentunya harus ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang telah terjadi.

Apabila persoalan perizinan dikawasan ini terus diabaikan, akan menjadi polemik dan persoalan besar bagi keberadaan kawasan Cagar Alam. Untuk itu Pemerintah Kabupaten ataupun Provinsi harus segera menyelesaikan secara serius agar keberadaan Cagar Alam Lembah Anai tetap terjaga dan terlindungi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kesepakatan yang tertuang dalam dokumen tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 bahwasanya Kawasan Lembah Anai merupakan Kawasan Cagar Alam. (*)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini