Data Pemilih dan Pemenuhan Hak Politik

Foto Sutrisno
×

Data Pemilih dan Pemenuhan Hak Politik

Bagikan opini

Di laman itu, tersedia informasi, apakah warga negara yang memenuhi syarat, telah terdaftar atau tidak. Jika belum terdaftar, maka yang bersangkutan bisa meminta petugas PPDP di RT/RW tempat tinggalnya, untuk mendata dirinya kembali atau mendatangi PPS di kelurahan tempat dia berdomisili.

Khusus warga Kota Padang bisa juga dengan mengirim pesan ke WA Center KPU Kota Padang di nomor 082268082788.

Fasilitas hotline ini, merupakan salah satu upaya KPU Kota Padang menjadikan data pemilih Pilgub Sumbar 2020 yang valid, akurat dan mutakhir serta komprehensif.

Menurut hemat penulis, tiga pemangku kepentingan dalam pemilihan serentak tersebut, berperan penting dalam dalam menyukseskan pemilihan serentak 2020, secara khusus melahirkan data pemilih yang valid, akurat dan mutakhir serta komprehensif. (*)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini