"Ranperda ini sangat penting bagi kita di Kota Padang, karena merupakan salah satu langkah strategis Pemko Padang dalam upaya pembatasan terhadap pembatasan pemasangan iklan rokok, tempat merokok dan pembatasan penjualan produk rokok terhadap anak di bawah umur yang dapat memberikan dampak negatif kepada generasi muda penerus bangsa," terangnya.
"Kami sangat berharap, kiranya Ranperda KTR tersebut bisa dituntaskan sesegera mungkin," imbuhnya.
Amasrul menyampaikan, pada 29 Januari 2019 lalu, Pemko Padang juga telah menyampaikan usulan 3 Ranperda. Di antaranya Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah serta PDAM Padang.
"Ketiga Ranperda tersebut sudah dibahas bersama stakeholder terkait dan Panitia Khusus (Pansus) pun sudah melakukan studi banding bersama SKPD teknis terkait. Alhamdulillah, dua Ranperda sudah dilakukan pembahasan dan draftnya sudah difinalisasi," terangnya.
Paripurna Istimewa ini, juga diisi dengan agenda penyerahan laporan hasil kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang pada masa sidang I tahun 2019 kepada Ketua DPRD Kota Padang.
Selanjutnya, penyerahan laporan hasil reses masa sidang I DPRD Kota Padang tahun 2019 kepada Wali Kota Padang.
Hadir dikesempatan itu Sekretaris DPRD Padang Syahrul, para wakil ketua beserta anggota DPRD Padang dan pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang. (kyo)
Editor : Devan Alvaro