Liputan Khusus DPRD Padang: DPRD Sahkan Perda RPJMD Padang 2019-2024

×

Liputan Khusus DPRD Padang: DPRD Sahkan Perda RPJMD Padang 2019-2024

Bagikan berita
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani bersama dua wakil ketua, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Syahrul (Sekwan) salam komando dengan Mahyeldi (Wako Padang), usai pengesahan RPJMD Padang 2019-2024 pada rapat paripurna yang digelar Senin (14/10/2019). (hum
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani bersama dua wakil ketua, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Syahrul (Sekwan) salam komando dengan Mahyeldi (Wako Padang), usai pengesahan RPJMD Padang 2019-2024 pada rapat paripurna yang digelar Senin (14/10/2019). (hum

Mahyeldi menyampaikan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Padang.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan anggota dewan yang terhormat selama pembahasan. Terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum, program jangka menengah daerah dan indikasi rencana program pembangunan daerah yang disertai kebutuhan pendanaan," tambahnya.

Mahyeldi juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat di Kota Padang, baik perhatian secara langsung dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda RPJMD ini.

"Kami juga telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat. Semuanya, untuk dijadikan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan," tukasnya.

Dengan disetujuinya Ranperda RPJMD ini, Mahyeldi menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk melakukan langkah-langkah tindaklanjut. Pertama, melakukan penuntasan penyusunan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Padang 2019-2024 ini.

Kedua, Bappeda Padang segera menyampaikan Peraturan Daerah RPJMD ini ke gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk dievaluasi selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditetapkan. Selanjutnya, ketiga, Bappeda dan Bagian Hukum Setda Padang, melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Pemprov Sumbar guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut.

Keempat, mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama mendukung perencanaan yang telah kita sepakati untuk dilaksanakan.

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini